SATU ARAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga saat ini belum melakukan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD), padahal tahun 2020 ini hanya menyisakan hitungan hari lagi.
Demikian dikatakan Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun dalam rilisnya, Senin (23/11/2020).
Jonly mengaku, pihaknya menyayangkan kinerja Pemkab Bekasi lantaran pergantian tahun tinggal hitungan hari, namun APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021 belum juga dibahas.
Bahkan dirinya menilai kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Bekasi kurang maksimal. Pasalnya, dengan keterlambatan tersebut, maka akan berdampak kepada kerugian masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bekasi.
"Ini harus menjadi perhatian bersama, karena hingga saat ini APBD 2021 belum juga diketok palu. Padahal tinggal hitungan hari. Jangan sampai berakibat merugikan masyarakat," tandasnya.
Selain itu, Jonly berujar, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemkab Bekasi pun ikut merasakan dampaknya. Mereka terancam terlambat gajian.
Diketahui, berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.
Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan.
Jonly menilai, keterlambatan mencerminkan kompetensi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kurang baik.
Pihaknya mengingatkan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi agar pembahasan APBD 2021 dalam menyusun kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) jangan dilakukan di waktu mepet.
"Kami menyarankan agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi sudah jauh hari memiliki persiapan yang matang untuk membahas anggaran tahun depan. Masyarakat Kabupaten Bekasi bukannya bodoh, namun sudah capek mengingatkan Pemkab Bekasi dan mengkritisinya," kesalnya.