Pemkab Bekasi Dinilai Belum Implementasikan UU Cipta Kerja

photo author
- Senin, 9 November 2020 | 16:54 WIB
IMG_20201021_181226
IMG_20201021_181226

SATU ARAH - Masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang belum lama ini ditanda tangani Presiden Joko Widodo, khususnya klaster lingkungan Hidup.

Hal itu dikatakan Agus (40), salah seorang pengusaha yang sedang mengurus dokumen perizinan terkait pembangunan perumahan. Sampai saat ini belum ada perubahan atau edaran dalam kepengurusan izin. Padahal kata dia, banyak yang dihapus dan dirubah dalam UU Cipta Kerja dalam klaster Lingkungan Hidup.
"Sampai saat ini kepengurusan izin masih memakai aturan yang lama. Contohnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, masih ada rekomendasi Amdal dan UKL," katanya kepada satuarah.co, Senin (9/11/2020).

Ditambahkan Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU Cipta Kerja yang berbunyi; dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pemerintah pusat bertugas dan berwenang yaitu dalam huruf e menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL UPL.

"Katanya kewenangan Amdal dan UKL UPL diambil alih oleh pusat dalam UU Cipta Kerja. Tapi faktanya masih menjadi kewenangan Pemkab Bekasi," bebernya.

Diketahui, dalam Pasal 63 ayat (1) Huruf f UU Cipta Kerja tidak menggunakan frasa 'persetujuan lingkungan' melainkan 'persetujuan pemerintah' sehingga, penunjukan subjek kata pemerintah Pusat tersebut berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam birokrasi.

Sementara Sekretaris DLH Kabupaten Bekasi Junardiana Rosa Tijawan mengatakan, sampai saat ini pasca UU Cipta Kerja diundangkan, mekanisme untuk pelayanan perizinan masih dibuat satu pintu yaitu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga kata dia, DLH hanya mengikuti arahan dari Dinas tersebut.

"Iya benar, sampai saat ini masih menumpuk permohonan di Dinas Lingkungan Hidup. Mulai permohonan rekomendasi Amdal dan yang lainnya. Kami belum mengerti aturan yang baru seperti apa," kilahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X