-
SATU ARAH - Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak melakukan aksi demo unjukrasa. Terlihat salah satu dari peserta aksi berorasi di atas mobil komando yang dirancang untuk orasi.
Aksi demo yang dilakukan buruh tersebut persis di depan gerbang masuk gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Kamis (5/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Semakin lama peserta aksi demo semakin bertambah jumlahnya.
Dalam orasi dikatakan, bahwa demo buruh ini adalah aksi damai.
Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak terdiri dari sembilan komponen FSP KEP SPSI AGN, FSP LEM SPSI, FSP FARKES REF, KASBI BANTEN, FSPMI, FKBLP, KSPI 1973, P2RI dan KSPSI .
Komite Aksi Buruh Indonesia Bergerak meminta enam tuntutan, antara lain :
1. Naikan Upah Minumum Kota Tangerang tahun 2021 dari 3.570.337 menjadi 4.556.367.
2. Cabut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/ 2020 Tentang Penetapan Upah pada masa Pandemik Covid 19.
3. Cabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2020 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.
4. Cabut SK Gubernur Banten No.561/Kep.253-HUK/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Banten.
5. Cabut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
6. Cabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Tampak berjaga di dalam halaman gedung Dinas Tenaga Kerja berjaga anggota Satpol PP dan anggota Kepolisian , sementara anggota TNI berjaga di luar halaman.
Demo Komite Aksi Buruh Indonesia Bergerak berjalan dengan kondusif dari awal sampai akhir .