Catatan Akhir Tahun 2022, LKBH Hipakad 63 Menuju 2023 Lebih Baik

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 13:20 WIB
Joko Sutrisno Dawoed, S.H (JODA)
Joko Sutrisno Dawoed, S.H (JODA)

Oleh: Joko Sutrisno Dawoed, S.H (JODA) *)

SATUARAH.CO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI-AD (Hipakad' 63) didirikan berdasarkan kebutuhan organisasi kemasyarakatan Hipakad 63 yang kebutuhannya adalah untuk membantu keluarga besar TNi khususnya TNI AD dalam persoalan Hukum maupun Konsultasi di bidang Hukum. Selain itu juga untuk masyarakat umum lainnya.

LKBH Hipakad'63 ini berdiri pada tahun 2020, tepatnya di Bekasi dan para pendirinya adalah advokat/Pengacara yang juga anak-anak TNI AD yaitu Joko Sutrisno Dawoed, S.H, Budi Santoso, S.H, M.H dan R S Djoko Wahyudi, S.H. dengan Akta Notaris Andri Budiman, S.H, S.E, M. Kn, Kemenkumham Nomor AHU 0000692- AH.01.22 Tahun 2020.

Berbagai perkara perdata dan pidana yang sudah ditangani oleh advokat yang tergabung di dalam LKBH Hipakad 63. Perkara Perdata pertama yang ditangani LKBH Hipakad 63 tentang pertanahan di Purworejo Jawa Tengah.

Baca Juga: Di Istana Negara, Presiden Jokowi Lantik Laksamana TNI Muhammad Ali Sebagai KSAL

Selanjutnya, menangani perkara perdata di wilayah Kabupaten Bekasi, masyarakat RW 014 Perumahan Bulak Kapal Permai yaitu Fasos/Fasum Warga Versus Perorangan (Suroyo) kasusnya masih berproses di Mahkamah Agung.

Eksistensi LKBH Hipakad 63 dalam penanganan perkara baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sudah  cukup dikenal, walaupun lembaga ini baru berjalan sekitar kurang lebih 3 (tiga) tahun, bahkan juga melakukan pendampingan klien dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

LKBH Hipakad 63 terus mengembangkan sayap dengan membentuk perwakilan/cabang di daerah-daerah, dan tidak dipungkiri dalam pengembangannya tidak semudah apa yang diucapkan karena dibutuhkan komitmen kuat dari pengurus LKBH Hipakad 63 itu sendiri.

Saya selaku Sekjen LKBH Hipakad 63 akan mencanangkan tahun 2023 mendatang akan memperbaiki management personalia pengurus maupun managemen penanganan perkara atau konsultasi di bidang Hukum, dan akan mendaftarkan lembaga ini di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga dapat terverifikasi, yang nantinya LKBH Hipakad 63 dapat menjadi bagian di Posbakum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Masing-Masing Bidang

Selain itu juga LKBH akan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah atau terkait dalam penyuluhan Hukum, sehingga masyarakat nantinya akan sadar hukum di mana masyarakat merupakan objek hukum dan ada dalam hukum Adagium ignorantia jurist non excusat yang artinya Ketidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan, maka di sinilah perlunya LKBH Hipakad 63 hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk program Masdarkum (Masyarakat Sadar Hukum) melalui penyuluhan hukum.

Para praktisi Hukum yang bergabung dalam LKBH Hipakad 63 mempunyai prinsip dasar yaitu menegakan dan mencari keadilan atau istilah latin Fiat justitia ruat caelum yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

LKBH Hipakad 63 tidak hanya menangani perkara atau konsultasi di bidang Hukum saja, tetapi juga mengkritisi kebijakan pemerintah daerah di mana dalam kebijakannya tidak berpihak kepada masyarakat, begitu juga instansi penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaaan, Kepolisian terutama dalam penanganan masalah korupsi yang semakin mengkhawatirkan (extra ordinary crimes).

Memasuki tahun 2023,LKBH Hipakad 63 akan menggelontorkan berbagai program. Pertama, pelatihan di bidang Hukum untuk Paralegal sehingga dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam pemeriksaan di kepolisian. Kedua melalui program magang bagi sarjana hukum. Harapan ke depannya, LKBH Hipakad 63 bisa melahirkan praktisi-praktisi Hukum yang terbaik bagi lulusan Sarjana Hukum, dengan kata lain kampus ke dua setelah Universitas di mana mereka belajar di Fakultas Hukum untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X