aspirasi

Ketua BMPS Minta Pj Bupati Bekasi Perhatikan Guru Honorer Sekolah Swasta

Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Ketua BMPS Minta Pj Bupati Bekasi Perhatikan Guru Honorer Sekolah Swasta


SATU ARAH - Para guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta harus mendapat perhatian yang sama dengan para honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri. Selama ini yang dihitung anggarannya oleh pemerintah selalu para honorer di sekolah negeri.





Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bekasi, Drs H Komarudin, MM menyatakan, para guru honorer yang mengabdi di swasta kerap dilupakan dan tidak masuk kelompok yang dianggarkan pemerintah. Bahkan, rekruitmen guru honorer untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga melupakan para honorer di swasta.





“Kita melupakan sekolah swasta. Kita perlu mempertimbangkan keberadaan guru-guru swasta atau guru-guru honorer yang di swasta. Bagaimana kita memberikan uang kepada mereka untuk masuk dalam PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meskipun Kemendikbud telah memberi ruang kepada guru swasta tetapi yang kita baru akumulasi adalah guru honorer yang ada di negeri dan kebutuhan yang ada di negeri," ungkapnya.





Untuk itu, kata Komarudin, guru-guru di sekolah swasta menuntut diperlakukan sama dengan guru PNS. Guru swasta yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PNS supaya tidak dipersulit.





"Kami minta supaya pemerintah membuat rambu-rambu yang mengatur pengangkatan guru swasta dan honor di sekolah negeri dan swasta. Kami minta supaya kastanisasi guru bisa dihapuskan," imbuhnya.





Komarudin yang juga Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, sejak 2016 sampai sekarang, guru-guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta sudah tidak mendapatkan honor dari pemerintah daerah.









Terkait adanya dikotomi antara guru honorer yang mengajar di sekolah swasta dengan sekolah negeri, Komarudin menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melanggar Undang-Undang Dasar 1945.





"Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini