aspirasi

Diduga Lakukan Swab Test Akibatkan Lubang Hidung Karyawan Berdarah, PT. KPSS Dilapor ke Polres Karawang

Selasa, 29 Juni 2021 | 16:07 WIB
Diduga Lakukan Swab Test Akibatkan Lubang Hidung Karyawan Berdarah, PT. KPSS Dilapor ke Polres Karawang


SATU ARAH - PT. KPSS yang diduga melakukan Swab test mandiri menggunakan alat swab dari China tanpa BPOM yang mengakibatkan pendarahan hidung terhadap dua karyawannya, dilaporkan Kantor Hukum Arya Mandalika Karawang ke Polres Karawang dengan dugaan malpraktek, Selasa (29/6/21).





Hendra Supriatna mengatakan, apa yang telah dilakukan PT. KPSS melakukan Swab mandiri, Sabtu (26/6/21) lalu diduga menggunakan alat swab dari China tanpa BPOM.





“Dugaan telah terjadinya malpraktek yang dilakukan bukan dari pihak kedokteran maupun dia seorang dokter atau tenaga medis,” jelas Hendra.





Bahkan, tambah Hendra, pihaknya sudah mengirimkan surat pengaduan dan tinggal menunggu nomor laporan dari pihak kepolisian dalam hal tindak pidana kesalahan dalam hal penanganan medis.





Hendra juga menyebutkan, Perusahaan sudah melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.









“Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah rupiah),” jelasnya.





Atas pelaporan ini, Hendra berharap, pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus swab mandiri yang dilakukan PT. KPSS yang sudah menimbulkan korban pendarahan tersebut.





”Diharapkan pihak kepolisian menetapkan tersangka, khususnya bagi semua yang terlibat dalam penanganan medis ini," imbuhnya. ✓

Halaman:

Tags

Terkini