aspirasi

Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien Covid-19, Pemerhati Sosial Karawang Bilang Begini

Senin, 28 Juni 2021 | 09:48 WIB
Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien Covid-19, Pemerhati Sosial Karawang Bilang Begini


SATU ARAH - Praktisi hukum dan juga pemerhati sosial, politik dan pemerintahan, Asep Agustian, SH, MH turut menanggapi atas dugaan pelanggaran SOP penanganan pasien Covid-19 yang dilakukan RS Helsa Cikampek.





Asep Agustian mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Ibe atas statementnya di media. Namun, kata Asep, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil pemilik, direktur RS Helsa termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS Helsa Cikampek.





"Bagus statementnya Ketua Komisi IV DPRD itu. Namun saya berharap, jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Karawang" kata Asep Agustian, kepada wartawan, Minggu (27/6/21).





Asep mengatakan, RS Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani kepada pasien. Dia menuding, RS Helsa hanya mementingkan sisi komersial atau bisnisnya.





"Sedangkan menurut peraturan Menkes RI, apabila pasien sudah didiagnosa terpapar Covid-19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun," tegasnya.





Asep juga mendesak, Komisi IV harus segera memanggil pihak RS Helsa, periksa SOP RS Helsa dan perizinannya, sudah benar tidak SOP dan perizinan RS Helsa tersebut.





"Hemat saya tutup RS Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan pemerintah," pungkasnya. ✓


Tags

Terkini