SATUARAH - Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Hal itu perlu dilakukan agar pengelolaan pariwisata di Kabupaten Bekasi mempunyai regulasi yang kuat, sehingga pengembangannya bisa
tersistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam pembangunannya.
Ketua BPPD Kabupaten Bekasi Hairani Tarigan mengatakan, dengan adanya Perda Desa Wisata nantinya dinilai paling efektif dan dapat berperan penting karena dengan payung hukum itu untuk mengakomodir kebutuhan kelompok-kelompok sadar pariwisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Sayangnya itu, destinasi di Kabupaten Bekasi tidak ada Perda Desa Wisata. Rencananya kita BPPD dan Pokdarwis akan ke DPRD untuk mengusulkan Perda Desa Wisata ini," ujarnya kepada satuarah.co, Senin (19/4/21).
Ditambahkan, jika destinasi di Kabupaten Bekasi sudah dibuatkan regulasi berupa Perda, maka banyak manfaat lainnya yang didapatkan para kelompok pegiat pariwisata dari pemerintah pusat melaui kemetrian pariwisata.
"Padahal sayang banget. Banyak pembinaan langsung dari Pemerintah Pusat untuk deswita (desa wisata). Tapi tidak bisa direalisasikan di Kabupaten Bekasi karena perdanya memang belum ada," bebernya.
Pihaknya optimis, jika Perda tentang Desa Wisata tersebut jika sudah ada di Kabupaten Bekasi diyakini dapat mendongkrak potensi pariwisata. Karena nantinya Perda itu diharapkan menjadi payung hukum dan landasan bagi seluruh pemangku kepentingan di pengelolaan pariwisata.
"Program yang saat ini menjadi prioritas Kementerian Pariwisata adalah Desa Wisata," ujarnya seraya berharap mimpi BPPB para pegiat pariwisata, Pokdarwis di Kabupaten Bekasi mempunyai payung hukum Perda tentang desa wisata bisa direalisasikan oleh semua stake holder di Pemkab Bekasi.