aspirasi

Soal Temuan BPK di Bidang Bangunan Negara DCKTR Kab. Bekasi, Direktur LKBH ICMI Bilang....

Rabu, 25 November 2020 | 19:33 WIB
IMG_20201125_184327

SATU ARAH - Pasca dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, yang menjadi sorotan banyak pihak adalah Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR).

Diketahui, hasil audit BPK RI pada Bidang Bangunan Negara membuat kerugian ekonomi negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Sesuai dengan keterangan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bekasi bahwa saat ini masih sisa Rp 1,8 miliar lagi yang belum dikembalikan dan saat ini sudah lewat waktu yang ditentukan BPK RI yakni 60 hari.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri, SH menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum agar tetap mengusut penyelenggara negaranya yang terlibat korupsi, meski telah mengembalikan kerugian negara.
"Bahwa selama waktu diberikan oleh BPK telah dilanggar, maka ditemukan dugaan adanya tindak pidana. Maka proses hukum waijb dilanjutkan. Sekalipun sudah mengembalikan uang kerugian negara. tetapi proses hukum tidak bisa berhenti tanpa alasan yang dibenarkan," tandasnya kepada satuarah.co, Rabu (25/11/2020).

Ditambahkan, jika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui DCKTR sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara namun diduga mengabaikannya, hal itu sudah masuk dalam tindak pidana. Karena katanya, tidak adanya itikad baik dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut.

"Bahwa bila di dalam suatu pekerjaan ditemukan kerugian negara oleh BPK, maka instansi terkait wajib mengembalikan dalam tempo yang sudah ditentukan," tegas Chalim.

Masih menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam Pasal 4 jelas berbunyi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

"Pengembalian kerugian keuangan negara setelah adanya temuan BPK hanya merupakan faktor yang meringankan atau mengurangi hukuman pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukumnya atau melepas pelaku dari pidana," bebernya.

Pihaknya berharap, semua elemen masyarakat dan kontrol sosial lainnya bisa berpartisipasi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sehingga, sambung Chalim, dengan peran serta yang aktif, bisa meminimalisir praktik korupsi di Indonesia. Sebab korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang harus diperangi bersama.

"Normatifnya ada pelaporan dari seseorang atau lembaga dengan membawa hasil pemeriksaan BPK nya," tukasnya.

Tags

Terkini