aspirasi

Perlu Aturan yang Mewajibkan Perusahaan di Kab. Bekasi Lakukan Pembinaan SMK

Rabu, 25 November 2020 | 14:31 WIB
20201125_142808

SATU ARAH - Program Pemagangan Kerja antara pihak Mitsubishi Kramayudha Indonesia (MKI) dengan pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) binaan MKI adalah bagian dari upaya implementasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan Kerja.

Hal itu dikatakan H. Yaman Edie Bair, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi.

"Upaya yang telah dilakukan Bupati Bekasi dan jajarannya ini adalah good will atas Perbup yang telah dikeluarkan," ujar H. Yaman di bilangan Cikarang, Rabu (25/11/2020).

Dia menuturkan, Bupati Bekasi telah hadir di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi, membuat pilot project dalam mencarikan solusi ketenagakerjaan di tengah indeks pengangguran yang butuh serapan dan kesempatan kerja.

Karena lanjutnya, walau bagaimanapun masalah pengangguran adalah masalah sosial yang harus segera dicarikan solusinya.

"Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai leading sektor harus all out menjalankan Perda No. 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, yang kemudian petunjuk teknisnya diatur dalam Perbup No. 9 tahun 2019 tentang kesempatan kerja. Apalagi yang ditunggu, kecuali semaksimal mungkin menjalankan isi dari Perbup tersebut," tandasnya.

Selain itu, sambungnya, membantu pihak sekolah (SMK) yang ada di Kabupaten Bekasi agar bisa menjalankan program pemagangan dengan perusahaan yang ada di kawasan industri.

"Bila perlu dibuatkan aturan yang mewajibkan perusahaan yang ada di kawasan Industri bekerjasama pembinaan dengan SMK yang ada di Kabupaten Bekasi. Ini adalah tugas Disnaker," imbuhnya seraya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait ketenagakerjaan.

"Jujur, ini adalah contoh baik yang sudah dilakukan oleh managemen MKI yakni membuat kerjasama dengan SMK yang ada di Kabupaten Bekasi, yang kemudian dijadikan sekolah binaannya. Program ini harus dicontoh oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya," tegasnya.

Menurut H. Yaman, program ini akan menjadi program berkelanjutan Pemkab Bekasi ke depan dan ini arah nya ke sana.

Namun dia menyebutkan, kerja keras dan keseriuaan Disnaker diperlukan agar ruh dan substansi pesan yang terkandung dalam Perbup No. 9 tahun 2019 bisa sesuai harapan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, tambah dia, banyaknya yayasan man power suply yang juga punya misi dan orientasi yang sama terkait program pemagangan akan tetapi harus bisa lebih diatur dan ditertibkan, jika didapati menyimpang dari aturan yang ada di Perbup.

Karena dia berujar, pelaksanaan Perbup nomor 9 tahubmn 2019 harus berjalan komprehensif di bawah naungan Disnaker Kabupaten Bekasi.

"Disnaker sebagai eksekutor lapangan harus hadir sebagai leading sektornya. Hal yang wajar jika masyarakat Kabupaten Bekasi menyandarkan harapannya," imbuhnya.

Reporter: Jhon Sony

Tags

Terkini