Jika dalam pengecekan didapatkan para pengembang tidak menjalankan kewajibannya, kata Iwan Ridwan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari pencabutan izin dan sebagainya.
"Kita akan cek terlebih dahulu, apakah perumahan yang dimaksud sudah menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari Pemkab Bekasi. Jika tidak, pasti akan diberikan sanksi," tegasnya.
Baca Juga: Korban Mafia Tanah di Cabang Bungin, Laporkan 'M' ke Polrestro Bekasi
Untuk diketahui, saat ini sudah banyak para pengembang atau kepala Cabang BTN yang berujung di jeruji besi, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Perumahan bersubsidi dari Pemerintah.
Biasanya, modus operandinya mulai dari melakukan manipulasi, menyelewengkan anggaran bantuan dari pemerintah pembangunan untuk perumahan bersubsidi tersebut.
Artinya, perlu peran serta dari masyarakat jika ada perumahan bersubsidi yang diduga melakukan penyelewengan atau Pengembang yang mengkorupsi uang rakyat melalui program perumahan bersubsidi itu. Masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Karena lokasi dan tempatnya di Kabupaten Bekasi, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak Polrestro Bekasi atau kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, supaya ditindaklanjuti jika ada dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program pengadaan rumah bersubsidi tersebut. √