SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka dugaan Korupsi di sektor Retribusi Tera Tahun 2017 sekitar Rp 1 miliar yang dikelola Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan Korupsi dari Sektor Retribusi Tera Ulang tahun 2017, Rabu (27/10/21) lalu.
BACA JUGA: Danlanal Bandung Berangkatkan 18 Calon Tamtama, Ini Pesannya
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kabupaten Bekasi Anwar Soleh mewngatakan, skenario dan proses penahanan dua orang pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sangat janggal.
BACA JUGA: Bawang Putih Campur Jahe Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Lemas Bahagia
Pasalnya, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi. Selain itu, katanya, penempatan pasal dan proses hukum produk Kejaksaan dinilai janggal dan penuh skenario dibalik itu semua.
BACA JUGA: Dukungan Terus Mengalir, Giliran Ferdinand akan Deklarasi Relawan Halak Batak untuk Ganjar
Anwar menegaskan, ada aktor intelektual dibalik kasus korupsi Pelayanan Tera ulang pada Dinas Perdagangan. “Terkesan lucu dan menjadi tolak ukur kredibilitas kinerja Kejari Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi, namun kami berharap Kejari Kabupaten Bekasi, segera tangkap aktor intelektual di balik kasus korupsi Tera Ulang Retribusi tahun 201. Ya harus turut serta ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka. Proses hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” imbuhnya, Minggu (31/10/21). ✓