aspirasi

Jelang May Day, Ini Harapan Kepala Disnaker Kota Bekasi

Jumat, 28 April 2023 | 22:08 WIB
Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti (Humas)

SATUARAH.CO - Hari Buruh Internasional yang sering disebut May Day merupakan peringatan setiap setahun sekali jatuh tiap tanggal 01 Mei, yang merupakan perjuangan sejarah oleh para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh.

Dalam menyambut Hari Buruh yang akan digelar pada 6 Mei 2023 di alun alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, rencana gelaran aksi hari buruh di Kota Bekasi pada Sabtu, 06 Mei 2023 sebelumnya diadakan pembahasan bersama serikat pekerja yang menyepakati pada hari tersebut, dikarenakan banyak yang masih dalam perjalanan dari kampung halaman karena libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Namun katanya, Senin (1/5/23), tetap akan ada aksi Hari Buruh diikuti dua serikat pekerja yang tergabung nantinya ke alur Jakarta, dan untuk Kota Bekasi akan digelar di Alun Alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Sabtu (6/6/23).

"Kegiatan May Day ini semoga berjalan kondusif untuk para pekerja ataupun buruh, dan kami telah menyepakati bahwa tanggal 6 Mei 2023 akan berkumpul di Alun Alun M. Hasibuan Kota Bekasi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi lantaran masih banyak yang pulang kampung pada Senin besok," ungkap Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti.

Tentunya dengan peringatan besar ini, lanjutnya, Pemkot Bekasi akan bersinergi dengan melibatkan Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi untuk menjaga suasana aman dan damai saat melakukan aksi hari buruh bagi pekerja.

Ika Indah Yarti menambahkan, setiap tahunnya para pekerja atau buruh menuntut besaran kesejahteraan bagi buruh, dan pada tahun ini kembali digelar karena pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak diadakan hari buruh dikarenakan adanya Covid 19 dan pada tahun 2022 dari Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakam di Disnaker dan melakukan santunan bagi para pekerja dan buruh.

Melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa barat tahun 2023 bahwa Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp 5.158.248,20 dibawah Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp 5.176.179,07.

Besaran UMK di Kota Bekasi, Kepala Disnaker Kota Bekasi menyampaikan di urutan kedua, karena memang inflasi atau pertumbuhan ekonomi lebih besar dari Kabupaten Karawang,

Untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024, akan mengikuti regulasi yang berlaku tapi tentunya Pemkot Bekasi akan tetap menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Rencananya, pada Sabtu (6/5/23) Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi akan diisi dengan kegiatan donor darah, pemberian doorprize kepada para pekerja serta hiburan dalam menyemarakkan Hari Buruh.

"Harapannya pada May Day nanti, semoga berjalan kondusif, dan pekerja sejahtera dan para pelaku usaha dapat menjalani usahanya dengan baik,"' imbuhnya. √

Tags

Terkini