aspirasi

Persoalan Judi Online, LMND Dorong Perbaikan Kesejahteraan Rakyat Kelas Menengah ke Bawah

Kamis, 18 Juli 2024 | 19:19 WIB
Ketum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Muh. Asrul

SATUARAH.CO - Sebulan terakhir ini, publik dikagetkan dengan maraknya judi online yang menjangkiti banyak masyarakat Indonesia. Pengguna judi online sudah menjadi persoalan serius di masyarakat.

Menurut data PPATK mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan akibat judi online sebesar 600 Triliun yang setara dengan 20 persen APBN dan telah mendeteksi ada 5000 rekening bank terkait sudah diblokir serta keterlibatan masyarakat sebanyak 3,2 juta orang terlibat dari berbagai lapisan masyarakat.

Adapun pemain judi online melakukan transaksi rata-rata sebesar 100 ribu rupiah sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Mantap!! Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Bakal Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas

"Selain itu menurut data PPATK, perputaran akumulasi judi online sejak tahun 2021 terus mengalami peningkatan, Mulai dari 57 Triliun, naik menjadi 81 Triliun tahun 2022 dan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2023 sebesar 327 Triliun serta 600 Triliun tahun 2024," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Muh. Asrul kepada wartawan, Kamis (18/7/24).

Selain itu, Data BPS mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 kasus perceraian meningkat sebesar 1,572 kasus serta data dari Komnas perempuan mengatakan bahwa judi online dan pinjaman online memperburuk kondisi rumah tangga.

Baca Juga: Peduli ODGJ, Pj Wali Kota Bekasi Beri Bantuan Sembako, Pemeriksaan dan Obat-Obatan Gratis

Dari data di atas, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan sikap seperti berikut :

1. Mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online secara sistemik karena sudah menjadi persoalan di masyarakat.

2. Pemberantasan judi online harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan struktural pemerintah sampai tingkatan RT untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Hadiri Munas BKPRMI ke 14 di Kota Medan Sumatera Utara

3. Dibutuhkan keseriusan dalam upaya penegakan hukum dan pemblokiran situs judi online secara menyeluruh agar akses judi online bisa terputus.

4. Pemberantasan judi online harus mampu menyasar agen-agen/ jaringan internasional untuk memutus mata rantai judi online dengan bekerjasama dengan lembaga interpol.

5. Mendorong pemerintah untuk menghidupkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya klas ekonomi menengah ke bawah yang banyak terjebak judi online. √

Tags

Terkini