• Selasa, 26 September 2023

Soal Alfa Mart di Kampung Garon Cabangbungin, Ketua Komisi I DPRD Kab Bekasi Bilang Begini

- Sabtu, 15 April 2023 | 17:15 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kab Bekasi Hj Ani Rukmini (satuarah.co)
Ketua Komisi I DPRD Kab Bekasi Hj Ani Rukmini (satuarah.co)

SATUARAH.CO - Polemik Alfa Mart dengan masyarakat sosial yang berada di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin yang mempertanyakan legalitas perizinan usaha waralaba tersebut terus menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Kali ini tanggapan itu berasal dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa regulasi yang ada yang wajib dimiliki mini market modern tersebut dari sektor perizinannya dan kemudian akan membahas dengan semua stake holder untuk menindaklanjuti dan mencari solusi atas masalah tersebut.

Baca Juga: Alfa Mart di Kampung Garon, Desa Setialaksana Cabang Bungin Diduga Tak Berizin

"Kami akan lihat aturannya seperti apa, perizinan yang dimaksud seperti apa, harus jelas dulu," kata Ani Rukmini kepada wartawan, Sabtu (15/4/23).

Pihaknya sangat menyayangkan terkait maraknya keberadaan mini market modern yang menjamur di seluruh wilayah khususnya Kabupaten Bekasi.

Sebab kata Ani Rukmini, dengan menjamurnya mini market tersebut, sudah hampir mematikan perekonomian masyarakat lokal yang berdagang skala mikro bahkan makro.

"Sebetulnya saya prihatin sejak mart-mart tersebut mulai mendekati wilayah pemukiman, jadi mematikan warung-warung milik masyarakat setempat. Oligarki ekonomi yang mengambil seluruh potensi pendapatan masyarakat, mematikan ekonomi masyarakat setempat," tegas politisi perempuan asal PKS tersebut.

Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan 1 Orang Tersangka, Perkara Pemanfaatan TKD Caturtunggal Kab Sleman oleh PT DPS

Menurutnya, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat lokal yang seharusnya tidak disuntik mati oleh para pengusaha mini market tersebut.

"Regulasi ke depan seharusnya bisa mengatur termasuk masalah perizinan-perizinan. Pemerintah perlu mengatur lebih jauh regulasinya sesuai kewenangan yang ada," bebernya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah elemen mulai dari masyarakat, LSM dan Pegawai Pemerintah Desa setempat yang menggeruduk mini market milik Alfa Mart yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Mereka mempertanyakan terkait perizinan PBG, SLF dan Izin Reklame. Sebab keberadaan Alfa Mart tersebut beroperasi sudah belasan tahun. Yang seharusnya kata masyarakat, sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dengan keberadaannya baik masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah. yang seharusnya sudah mendapatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG dan pajak pemasangan reklame tersebut. √

Editor: Budhie

Tags

Terkini

X