• Selasa, 26 September 2023

Forkopimda sebagai Dinamisator Daerah

- Rabu, 12 April 2023 | 14:21 WIB
H Yaman Edie Bair (satuarah.co)
H Yaman Edie Bair (satuarah.co)

Oleh: H Yaman Edie Bair *)

FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Forkopimda yang terdiri dari beberapa Lembaga di mana dari keanggotaannya diharapkan bisa saling menciptakan kerjasama yang harmonis, menjalin hubungan kerja, pelaksanaan kerja di tingkat dareah agar terjalin dinamisator pararel sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya masing-masing.

Keberadaan Forkopimda diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang memiliki tujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang berorientasi kepada pembinaan, pengembangan, koordinasi sampai ke urusan penanganan terjadinya potensi konflik di tengah masyarakat.

Berangkat dari penilaian obyektif dan dukungan Forkopimda Kabupaten Bekasi kepada saudara Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tak lepas dari kinerja Dani Ramdan selama setahun ke belakang memimpin Kabupaten Bekasi dengan mampu menghadirkan berbagai perubahan.

Alasan tersebut tentunya memiliki indikator-indikator keberhasilan yang telah dicapai olehnya.

Dalam pandangan saya pribadi, sebagai Ketua Dewan Fatwa Pencinta Tanah Air Indonesia (Petanesia), bentuk dukungan moril yang telah tersampaikan oleh unsur Forkopimda kepada Dani Ramdan adalah modal dasar untuk terus melakukan inovasi-inovasi program kerja pemerintah daerah satu tahun ke depan.

Ditambah lagi dengan dukungan Tokoh, Alim Ulama, serta para Cendikia merupakan penguatan logis yang menurut saya bisa dijadikan referensi penting untuk mempertahankan dan mengusulkan kembali Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi periode 2023-2024, melanjutkan beberapa program kerja yang dirasakan belum tuntas dan membutuhkan penyempurnaan agar sejalan dengan harapan dan keinginan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Terkait fenomena politik lokal yang baru saja mereda beberapa Minggu belakangan ini, dengan aksi dukung dan penolakan Dani Ramdan untuk diusulkan kembali menjadi penjabat Bupati Bekasi sebaiknya kita akhiri untuk tidak dipersoalkan lagi, biarkan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjalankan kebijakannya sesuai amanat undang-undang.

Yang harus kita lakukan saat ini adalah turut mengawal program-program strategis yang telah dicanangkan oleh Dani Ramdan agar bergulir dan tuntas, termasuk embrio pemekaran Kabupaten Bekasi yang peletakan dasar-dasarnya harus segera bergulir dalam bentuk SKB.

Kemudian ada TP2D yang harus segera dibuat rumusan nomenklaturnya dan dianggarkan agar berjalan sesuai kepentingannya.

Program pengentasan pengangguran, program peningkatan SDM melalui pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, serta program sinkronisasi CSR dengan program OPD.

Saya pikir, yang terpenting saat ini adalah kita harus dukung bersama program kebijakan Dani Ramdan yang membutuhkan penyempurnaan satu tahun ke depan. Dan sebagai komponen masyarakat, kita sudah saatnya untuk melihat perbedaan sebagai energi positif agar Kabupaten Bekasi lebih maju ke depan. √ 

*) Ketua Dewan Fatwa Petanesia 

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Terkini

X