SATUARAH.CO - Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut harus mampu menggali potensi daerah dengan pemanfaatan asset daerah yang dimiliki dengan sistem Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Hal itu dikatakan Prof Dr H Sugianto, SH MH, Guru Besar Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Minggu (7/1/24).
Menurut Prof Sugianto, pemanfaatan asset daerah yang dimiliki Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota bisa disinergikan dan dikolaborasi dengan investor untuk berinvestasi dalam rangka menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut, katanya, ditegaskan dalam Permendagri No 96 tahun 2016 tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerjasama Pemda dengan Badan usaha untuk penyediaan infrastruktur di daerah.
Keberadaan Infrastruktur yang dapat diproyeksikan dengan sistem KPBU, menurut Prof Sugianto, salah satunya ditegaskan dalam Perpres 38 tahun 2015 Pasal 5 ayat 2, yaitu infrastruktur Air minum, infrastruktur pengelolaan Persampahan dan infrastruktur Fasilitas pendidikan.
Selain itu, infrastruktur sapras olah raga serta kesenian, infrastruktur Pariwisata dan Infrastruktur Perumahan Rakyat.
"Dengan adanya penguatan regulasi tersebut diminta Pemda dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan badan usaha dengan sistem KPBU. Ini tentu akan memberikan kemudahan perijinan investor untuk berinvestasi di daerah," tandas Prof Dr H Sugianto SH MH. √