Lemhannas Usul Polri di Bawah Kemendagri, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 19:48 WIB
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (satuarah.co)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai usulan yang disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen Agus Widjojo, perlu dilakukan kajian secara mendalam.

Menurut dia, perlu dibahas secara komprehensif baik aspek positif dan negatif pemindahan Polri dari yang tadinya di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang paling penting itu mendudukan eksistensi kepolisian itu dilakukan kajian yang lebih mendalam, jadi harus secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan juga tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas," kata Guspardi, Ahad (2/1/2022).

Baca Juga: Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, Begini Penjelasan Gubernur Lemhannas

Kendati demikian, Guspardi menilai usulan yang disampaikan Agus sah-sah saja. Menurutnya, usulan tersebut disampaikan hasil dari kajian dari beberapa negara yang menempatkan kepolisian di dalam kementerian.

"Jadi ini semacam wacana boleh-boleh saja Pak Agus menyampaikannya dan kita minta kepada para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih masif lagi manfaat positif, mudharat, manfaat aspek positifnya mana yang lebih menguntungkan, ini juga harus jadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memposisikan lembaga kepolisian itu berada di mana," jelasnya.

Lagi pula, Guspardi menambahkan, usulan serupa juga pernah disampaikan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.

Baca Juga: Polri di Bawah Kementerian, Legislator Dukung Usulan Lemhannas dan Layak Dibahas

Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, Kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri.

"Jadi tidak berada pada kementerian lain apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi tentang kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian kenapa nggak seperti sekarang ini saja?" tuturnya.

Oleh karena itu, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah.

Baca Juga: Rekrut 83 Santri Jadi Anggota Polisi, Ini Harapan Kapolri

Sebab di dalam pasal 8 UU tersebut berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden'.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X