Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, Begini Penjelasan Gubernur Lemhannas

- Jumat, 31 Desember 2021 | 20:49 WIB
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (Purn) Agus Widjojo. (republika.co.id)
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (Purn) Agus Widjojo. (republika.co.id)

SATUARAH.CO Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya.

Baca Juga: Dipatahkan TMS-1, Peserta CPNS Surati Panselnas CPNS Kemendikbudristek 2021

Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Untuk mewujudkan kemaanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operaisonal. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana. Lemhannas belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, sambung dia, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.

Baca Juga: Ketahuan Nyabu, Kompolnas: Kapolsek Sepatan Coreng Institusi Polri

Jika menang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung dibentuk lembaga atau kementerian baru.

Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

"Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," kata mantan Komandan Sesko ABRI tersebut.

Menurut Agus, dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.

Halaman:

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Santunan Anak Yatim

Selasa, 11 April 2023 | 12:13 WIB

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Santuni Anak Yatim

Selasa, 11 April 2023 | 09:34 WIB

Polsek Gunung Putri Laksanakan Sedekah Sembako

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:22 WIB
X