Polri di Bawah Kementerian, Legislator Dukung Usulan Lemhannas dan Layak Dibahas

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 19:04 WIB
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (republika.co.id)
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah naungan kementerian.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyambut baik usulan tersebut.  "Usulan yang strategis. Layak dibahas," kata Mardani, Ahad (2/1/2022).

Politikus PKS itu mendukung agar usulan tersebut dibahas secara menyeluruh. Ia berharap Presiden Joko Widodo memahami strategisnya persoalan tersebut.

Baca Juga: Ganjar Dapat Dukungan Paling Besar, Begini Respon Mochtar Mohamad

"Bahkan akan sempurna jika kita merampingkan jumlah kementerian sehingga koordinasi bisa lebih mudah dijalankan. Prinsip reformasi birokrasi miskin struktur dan kaya fungsi bisa kita jalankan," ujarnya.

Mardani tak melihat wacana ditempatkannya Kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempengaruhi independensi Polri dalam penegakan hukum.

Menurut dia, justru Polri akan bebas kepentingan dan fokus ke pelayanan menghadirkan ketertiban umum.

Baca Juga: Habib Syakur Minta Pemerintah Beri Penghargaan untuk Kota Paling Toleran

Sebelumnya Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kemendagri.

Baca Juga: Akui Tak Dapat Bedakan Flu dan Covid-19, CDC Hentikan Tes PCR

Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya.

Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kemenhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X