Menag Yaqut Minta Pemerkosa Santri Dihukum Berat

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 23:50 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (telusur.co.id)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meminta aparat agar menghukum berat pemilik pesantren yang memperkosa santrinya di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut. Saya juga minta hukum berat pelaku," tegas Yaqut, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Sabtu (1/1/2022).

Yaqut mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga: Gegara Ini, PLN Berpotensi Pemadaman Listrik Nasional

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujarnya.

"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.

Yaqut menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

Baca Juga: Akui Tak Dapat Bedakan Flu dan Covid-19, CDC Hentikan Tes PCR

Baca Juga: Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, Begini Penjelasan Gubernur Lemhannas

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tandasnya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di OKU Selatan, Sumater Selatan, bernama Moh. Syukur ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri berinisial SN (19 tahun) pada April 2021.

Akibat pemerkosaan tersebut, korban hamil hingga melahirkan di kamar mandi asrama pondok pesantren.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X