SATUARAH.CO – Polda Metro Jaya bersama instansi terkait sepakat menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) pada saat malam pergantian tahun dan pada tahun barunya.
Rencananya Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 4000 personel untuk mengamankan CFN selama dua hari tersebut.
"Ada 4000 perkiraan personil gabungan, jumlah realnya sedang kita hitung karena ada penambahan hari dan titiknya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Menurut Sambodo, rencananya CFN yang digelar selama dua hari dari tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022 itu diterapkan di 11 titik.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, MUI Gelar Muhasabah
Waktu penerapan CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Nantinya polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas sebelum memasuki waktu penerapan CFN tersebut.
Dengan diberlakukan CFN, Sambodo menegaskan, tidak ada perayaan tahun baru yang dilakukan di kawasan DKI Jakarta.
Karena itu, baik hotel, kafe, bar dan restaurant dilarang menggelar perayaan tahun baru.
Baca Juga: Desa Pantai Hurip Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan 100 Anak Yatim
Sehingga jam operasional tempat hiburan juga dibatasi, maksimal sampai dengan 22.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku dari tanggal 31 Desember 2001 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Tidak ada perayaan malam tahun baru termasuk juga fasilitas hotel. Jadi semua kafe, bar, restaurant, dan tempat publik lainnya itu akan tutup pada pukul 22.00 WIB," tegas Sambodo, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.
Selanjutnya untuk tempat wisata Ancol, Taman Mini dan Kebun Binatang Ragunan juga dibatasi untuk jam operasionalnya.