Satpol PP Kawal Tahapan Pemilu, KPU: Jika Ada Pelanggaran Perda, Itu Wewenang Pemkab Bekasi

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 21:20 WIB
Satpol PP Kabupaten Bekasi  (Newsroom Diskominfosantik)
Satpol PP Kabupaten Bekasi (Newsroom Diskominfosantik)

SATUARAH.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Demi memaksimalkan setiap tahapan, Satpol PP Kabupaten Bekasi rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Di antaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: JAM Pidum Setujui Delapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita  berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung kaitan dengan tahapan dan potensi pelanggaran yang akan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: JAM Intelijen: Sertifikasi ISO 17025 Jadi Langkah Penting Lebarkan Sayap Laboratorium Digital Forensik

“Kami akan terus melakukan koordinasi, guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kita akan terus mengawal,” katanya.

Saat ini KPU sudah memulai tahapan Pemilu seperti pelantikan PPK sampai tingkat desa. Tahapan lanjutan yang saat ini dijalankan yakni melakukan coklit bagi pemilih.

Baca Juga: Oknum Terlibat Pengaturan Skor Bakal Dapat Hukuman PSSI Seumur Hidup, Ini Menurut Erick Thohir

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan kita Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kaitannya Satpol PP Kabupaten Bekasi, kaitan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan ke kami, tapi kita masih menunggu,” katanya.

Di lain pihak, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, kaitan dengan pemasangan spanduk dan baliho partai sudah diperbolehkan. Jika ada pelanggaran dalam pemasangan, kata dia, sudah menjadi wewenang Pemkab Bekasi melakukan penindakan. 

“Kegiatan sosialisasi partai diperbolehkan. Jika ada pelanggaran Perda maka menjadi wewenang Pemkab,” tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X