Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Sosialisasikan KUHP Baru di Hadapan Civitas Akademika, Ini Katanya
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.
Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. √ rls
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Upaya Pengendalian Inflasi Daerah di Stadion Patriot Candrabhaga
Diusulkan Tujuh Camat, Desa Setia Asih Akhirnya Bakal Diresmikan Jadi Kelurahan
Diskusi SMSI, Agar Ada Dana Beasiswa untuk Warga, Budiman Sudjatmiko Usulkan Revisi UU Desa
Presiden Jokowi Bertemu Raja Belgia di Istana Laeken
Catatan Pinggir Raker SMSI Pusat