Bahas Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah dengan DPRD, Ini Kata Wali Kota Bekasi

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 18:58 WIB
 (Humas)
(Humas)

5. Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;

Baca Juga: Digeruduk Warganet, Ferdinand Jelaskan Maksud Status Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa

6. Partisipatif, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah yang bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarjinalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan;

7. Terukur, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya;

8. Berkeadilan, merupakan prinsip keseimbangan antar wilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia;

9. Berwawasan lingkungan, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia;

10. Berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Rahmat Effendi menerangkan, perencanaan pembangunan daerah ada dua yaitu rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Rencana pembangunan daerah terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Sedangkan rencana perangkat daerah terdiri atas rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.

Selanjutnya, Rahmat Effendi memberi penjelasan mengenai Raaperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah .

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Dengan dicabutnya perda tersebut, tanggung jawab atas jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Bekasi tidak serta merta berhenti. Pemerintah Kota Bekasi masih memiliki program jaminan kesehatan yaitu layanan kesehatan bagi masyarakat dengan nomor induk kependudukan Kota Bekasi.

Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan kerja sama dengan rumah sakit swasta, baik yang ada di Kota Bekasi maupun yang ada di luar Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan gratis.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Rahmat Effendi mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi pada tahun sidang 2022 dan selamat atas terbentuknya Pansus 25, 26, dan 27.

"Semoga kita semua diberi kekuatan, kemampuan dan kearifan dalam rangka mengemban amanah yang akan dipercayakan untuk mengkaji, menelaah dan membahas raperda yang menjadi lingkup tugasnya, sehingga memenuhi harapan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya," imbuhnya. ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X