Tuntaskan RUU TPKS, Jokowi Perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan P3A Konsultasi dengan DPR

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo. (satuarah.co)
Presiden Joko Widodo. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Presiden Joko Widodo mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap perempuan, segera dituntaskan secepatnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama.

"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual terhadap perempuan mendesak segera ditangani," kata Jokowi dalam keterangan pers, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Bikin Gaduh, Ferdinand Hapus Status 'Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa'

Untuk itu, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.

"Saya mencermati dengan seksama RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.

Bekas Wali Kota Solo ini juga memerintahkan menteri terkait, untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR demi terselesaikannya RUU tersebut.

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Bambang Pamungkas Terkait Penelantaran Anak Pekan Depan

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, agar ada langkah percepatan," tegasnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Gugus Tugas terkait untuk segera menyiapkan draf masalah yang disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok substansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," jelasnya.

Baca Juga: Digeruduk Warganet, Ferdinand Jelaskan Maksud Status Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa

Jika nanti RUU sudah disahkan, Jokowi berharap dapat memberi perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X