Baca Juga: Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Ini Harapan Kapolri
Puan mengatakan, DPR RI mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” pungkas Puan. √
Artikel Terkait
Haul KH Abdurrahman Wahid ke-12, Bangkit Bersama dengan Bahagia
Ketahuan Nyabu, Kompolnas: Kapolsek Sepatan Coreng Institusi Polri
Ajak Masyarakat Gabung PKB, Begini Penjelasan Gus Muhaimin
Jaga CFN Malam Tahun Baru, Polri Terjunkan 4000 Personel Gabungan
Gegara Ini, LL Cool J Batal Manggung di Acara Tahun Baru