"Undang-Undang Kepulauan yang kami usulkan sampai sekarang belum diputus. Tapi UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dikebut dalam hitungan bulan, ketok palu," katanya.
BACA JUGA; Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jimly Ashiddiqie Sebut LBP Tidak Harus Disalahkan
Berangkat dari hal tersebut, diketahui jika pengesahan Undang-Undang dilakukan sesuai selera partai politik saja. Sementara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diabaikan.
"Jadi tidak fair. Aturan negara ini dibuat sesuai selera saja. Apalagi partai politik koalisi pemerintah menguasai parlemen sebesar 82 persen. Kami sedang menggagas amandemen ke-5 konstitusi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putera-puteri bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," kata LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, salah satu hal krusial adalah Presidential Threshold. Sebab, secara konstitusional tak ada syarat ambang batas untuk mencalonkan Presiden.
"Undang-Undang itu, syarat ambang batas 20 persen itu melanggar konstitusi kita, tapi tetap dijalankan. Itu harus dikoreksi," kata LaNyalla. √
Artikel Terkait
Baca Doa Ini Sebelum Tidur, Kata Ustadz Khalid Basalamah Utang Menumpuk Terlunasi
Terima Pembaretan Anggota Kehormatan GP Ansor, Erick Thohir Bilang Begini
Libas Antalyaspor, Ketum PSSI: Grafik Permainan Timnas Indonesia Meningkat
Tak Disadari Masyarakat, Gus Muhaimin Sebut Tarikan Radikalisme, Ekstremisme dan Sekularisme Sangat Fatal
Jarang Disadari Dosa Terbesar Suami ke Istri, Gus Baha: Allah Murka, Istri Harus Segera Beri Tahu