"Kepala Daerah kami sudah menugaskan petugas Pamor yang bekerja dengan Ketua RW yang bertugas untuk membantu para pasien isolasi mandiri di rumah. Bantuan sosial berupa beras, lauk pauk dan sebagainya diberikan langsung kepada keluarga yang terdampak pandemi ini," jelasnya.
Kabid pada Satpol PP, Saut menjelaskan, Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah Covid-19.
"Di dalam (Perda) ini terdapat semua aturan bermasyarakat, dari mulai keluar rumah, beribadah dan lain sebagainya seperti zona Merah hingga Zona Hijau, begitu pun dengan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi administratif hingga pidana," pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Bangka Barat. ✓
Artikel Terkait
Sudah Tua Tapi Nafsu Masih Menggebu, Simak Penjelasan Dokter Boyke
Resmi Lantik Wabup Bekasi, Ini Tiga Pesan Kang Emil Buat Akhmad Marjuki
Nafkahi 4 Putranya, Jono Keliling Jajakan Sayur Kangkung Plastikan
Dua Bupati di Jabar Tandatangani Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Air, Ini Harapan Mereka
Arist Merdeka Sirait: Penghukuman dan Penyiksaan Anak di Cikarang Langgar Hak dan Martabat Kemanusiaan