Pelantikan Wabup Bekasi Disoal, GRPPH RI Gugat ke PTUN Bandung

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 21:30 WIB
 (SATUARAH.CO)
(SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO - Kontroversi ditetapkannya SK Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilantik Gubernur Jawa Barat pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu masih  menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Bahkan berujung unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan kantor Kemendagri pada Jumat, 29 Oktober 2021. Mereka menolak keras pelantikan Wabup Bekasi H. Akhmad Marjuki dan menduga adanya KKN dalam prosesnya.

Sama halnya dengan Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI ) sebagai penggiat kontrol sosial terkait hukum bersama dengan beberapa masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi : 121/G/2021/PTUN.BDG, Senin (02/11/21).

BACA JUGA: Puncak Peringatan HUT Golkar, Airlangga Tegaskan 2024 Harus Menang!

Hal tersebut disampaikan oleh Kamsiswanto,.S.H. selaku Sekretaris Umum DPP GRPPH-RI sebagai penggugat I. Dia mengatakan, pihaknya  dengan cara bersama-sama yakni dengan beberapa orang penggugat telah menunjuk kuasa hukum, melalui Kantor Hukum Advokat  Syahban Siregar. SH, MH and Partner yang berdomisili di Jalan Jendral Ahmad Yani Kv.7 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Adapun pengacara yang ditunjuk menerima  kuasa dari GRPPH-RI dan Masyarakat Kabupaten Bekasi adalah :

  1. Syahban Siregar, S.H., M.H.,
  2. Aziz Iswanto, S.E..,S.H.,
  3. Larisro Siregar, S.H.,
  4. Sukarna, S.H.,
  5. Gunawan Wahyudi., S.H.,
  6. Rojali, S.H.,
  7. Darwin Natalis Sinaga, S.H.,

BACA JUGA: PKB Optimis Gus Muhaimin Jadi Presiden, Pilpres 2024 Sengit

Saat dipertanyakan materinya, Kamsiswanto menyarankan untuk menghubungi Kuasa Hukum yang sudah ditunjuk bersama.

"Silahkan hubungi kuasa hukum kami, karena telah kami kuasakan  untuk isi materi gugatannya," imbuhnya.

Senada disampaikan Brian Shakti selaku pihak Penggugat II yang juga  masyarakat Bekasi. Brian menambahkan, pihaknya siap mendukung langkah-langkah GRPPH-RI untuk melakukan gugatan ke PTUN.

BACA JUGA: Bocah Babelan Ini Diganjar Penghargaan ORI Award Ibing Pencug Khas Karawang

Sementara itu, polemik kekosongan kepemimpinan yang terjadi di Kabupaten Bekasi soal Wakil Bupati sempat membuat masyarakat Kabupaten Bekasi bingung.

Dari awal proses pendaftaran dan voting oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pencalonan Wabup yang mengerucut hanya tinggal 2 nama, dan kemudian dimenangkan Akhmad Marjuki dengan skor 40-0, atas lawannya Tuti Nurcholifah Yasin. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X