Dia menambahkan, jika ada rekomendasi nama Calon Wakil Bupati bukan berasal dari DPP Parpol, ataupun yang dikeluarkan oleh DPP Parpol namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jadwal kegiatan Panlih, maka secara otomatis tidak berlaku.
“Contohnya ada rekomendasi atas nama Muhammad Amin Fauzi, tapi itu dari DPD Golkar Jabar. Begitu juga ada rekomendasi dari DPP Golkar dan DPP PAN atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi. Namun, kedua rekom tersebut telat diantar ke Panlih DPRD lantaran waktu pendaftaran calon sudah ditutup dan bahkan sudah ditetapkan,” ujarnya.
Karman Supardi mempersilakan jika ada pihak-pihak yang masih mempermasalahkan atau ingin menjegal Wakil Bupati Terpilih H Akhmad Marjuki yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah berupa Peraturan dan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 123 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Bebas-bebas ajalah misal ada yang mempermasalahkan, misal ada yang dirugikan. Kita ini kan negara demokrasi, negara hukum. Tapi coba tunjukkan dengan argumentasi yang cakap juga di mana letak kesalahannya. Silakan juga tempuh sesuai mekanisme yang semestinya karena ini sudah menjadi produk hukum daerah,” pungkasnya. √
Artikel Terkait
AOB Bakal Kawal Kepmendagri Soal Pengangkatan Akhmad Marzuki jadi Wabup Bekasi