SATUARAH.CO - DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD) dan Raperda untuk pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Kedua Raperda itu telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 dan 20 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, dengan selesai dibahasnya dua Raperda tersebut, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.
"Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini," harapnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Bambang Pamungkas Terkait Penelantaran Anak Pekan Depan
Ia pun berharap, Peraturan Daerah yang ditetapkan hari ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.
Dikatakan, dengan adanya peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai sasaran.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan daerah bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Baca Juga: Hadiri Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota, Ini Harapan Wali Kota Bekasi
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara, sebagai berikut :
1. Transparan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi golongan, dan rahasia negara;
2. Responsif, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah;
3. Efisien, yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal;
4. Efektif, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang optimal;