politik

Presidential Threshold 0 Persen, Habiburokhman Sebut Nggak Masalah

Selasa, 4 Januari 2022 | 21:11 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, ia menghargai sikap sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menghargai sikap sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Ia mengatakan, partainya mengaku tak mempermasalahkan angka tersebut. "Gerindra pada prinsipnya nggak masalah mau PT 20 persen, PT kecil, atau nol persen sekalipun, kami siap saja yang mana yang berlaku," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Ia menjelaskan, presidential threshold sebesar 20 persen sudah diterapkan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Namun, angka tersebut sering digugat banyak pihak karena dinilai menghambat majunya sosok potensial ke jenjang kepemimpinan nasional.

Baca Juga: Selain Polri, Gubernur Lemhannas Usul BNPT di Bawah Dewan Keamanan Nasional

"Namun, gugatan-gugatan tersebut ditolak oleh MK dan kami harus menghormati putusan MK tersebut," ujar Habiburokhman.

Terbaru, Partai Ummat bakal mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Ummat mendorong agar MK menghapus ketentuan PT 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Alasan Bahar Langsung Ditahan, Mabes Polri: Takut Tersangka Menghilangkan BB

"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Selain itu, Ridho mengungkapkan, alasan lain Partai Ummat mengajukan gugatan ke MK karena tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024.

Menurut dia, pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

Baca Juga: Koordinator Pusat BEM PTAI: Jangan Politisasi Proses Hukum Habib Bahar Bin Smith

"Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus," ujarnya.

Tags

Terkini