SATUARAH.CO – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan sejak awal menyatakan pandangannya bahwa presidential threshold (PT) harusnya yang paling demokratis adalah 0 persen.
Menurut dia, PT 0 persen adalah solusi untuk menghadirkan iklim demokrasi yang baik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke depan.
Syarief Hasan menilai, demokrasi yang baik harusnya memberikan kesempatan kepada setiap anak bangsa untuk mengikuti perhelatan demokrasi lima tahunan.
"Kita harusnya memberikan kesempatan kepada setiap anak bangsa untuk memberikan gagasan terbaik dalam memimpin negeri ini dan tidak dibatasi melalui presidential threshold," kata Syarief Hanan, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Sabtu (11/12/2021).
BACA JUGA; Kunjungi Ibu Susi, Haedar Utarakan Tujuannya Dirikan ITBM Pangandaran
Syarief Hasan mengungkapkan, presidential threshold yang tinggi membuat demokrasi memburuk.
"Bagaimana tidak, semua orang berlomba-lomba mendekati dan membeli partai hanya untuk bisa mencalonkan diri. Ambang batas ini juga hanya akan menghadirkan satu dua tiga calon sehingga melahirkan kubu-kubu yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.", ungkapnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demorat tersebut menyebutkan, presidential threshold 0 persen akan memperbaiki demokrasi di Indonesia.
"Jual beli partai dan kekuatan-kekuatan finansial lainnya dapat dihilangkan dengan menghilangkan ambang batas dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden RI ke depan sehingga dapat memperbaiki demokrasi di Indonesia," kata dia.
BACA JUGA; Soal Pemberantasan Korupsi, ICW Minta Presiden Tak Umbar Janji Manis
Syarief Hasan juga menyebutkan, pencalonan Presiden/Wakil Presiden harusnya dikembalikan sesuai dengan UUD NRI 1945.
"Di dalam Pasal 6A UUD NRI 1945 disebutkan bahwa calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa ada istilah presidential threshold ataupun ambang batas," ujarnya.
Menurut Syarief, jika ada anak bangsa yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol harusnya langsung dapat menjadi calon tanpa harus adanya ambang batas.
"Setiap anak bangsa yang diusulkan parpol atau gabungan parpol harusnya dapat mencalonkan tanpa adanya presidential threshold karena hal tersebut telah diatur di dalam Konstitusi negara kita," katanya.