SATUARAH.CO – DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR.
“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Selasa (7/12/2021).
BACA JUGA; Rekrut Santri Jadi Prajurit TNI, Habib Syakur Dukung Rencana Jenderal Dudung
BACA JUGA; PP Hikmahbudhii Audiensi dengan Ketua MPR RI, ini yang Dibahas
BACA JUGA; 57 Eks Pegawai KPK Datangi Mabes Polri, Ini Kata Novel Baswedan
Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021.
“Sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, kata Puan, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya. √