politik

Diminta Nyapres oleh PB Majelis Mubalighin, LaNyalla Tersenyum

Senin, 29 November 2021 | 10:05 WIB
PB Majelis Mubalighin beraudiensi dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitt di Rumah Dinas Ketua DPD RI, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). (telusur.co.id)

"Undang-Undang Kepulauan yang kami usulkan sampai sekarang belum diputus. Tapi UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dikebut dalam hitungan bulan, ketok palu," katanya.

BACA JUGA; Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jimly Ashiddiqie Sebut LBP Tidak Harus Disalahkan

Berangkat dari hal tersebut, diketahui jika pengesahan Undang-Undang dilakukan sesuai selera partai politik saja. Sementara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diabaikan.

"Jadi tidak fair. Aturan negara ini dibuat sesuai selera saja. Apalagi partai politik koalisi pemerintah menguasai parlemen sebesar 82 persen. Kami sedang menggagas amandemen ke-5 konstitusi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putera-puteri bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," kata LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, salah satu hal krusial adalah Presidential Threshold. Sebab, secara konstitusional tak ada syarat ambang batas untuk mencalonkan Presiden.

"Undang-Undang itu, syarat ambang batas 20 persen itu melanggar konstitusi kita, tapi tetap dijalankan. Itu harus dikoreksi," kata LaNyalla.

Halaman:

Tags

Terkini