Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, terkait kesepakatan gabungan partai politik (parpol) pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan parpol tingkat pusat dari masing-masing parpol pengusung.
Persyaratan kedua, adalah usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Bekasi dari gabungan parpol pengusung diusulkan “melalui Bupati Bekasi".
“Dua persyaratan itulah yang menurut kajian Pemprov Jabar belum terpenuhi, sehingga Gubernur tidak mau menindaklanjuti untuk usulan pengesahan pengangkatan dan pelantikan ke Mendagri,” ungkapnya.
Namun demikian, setelah dilakukan beberapa kali rapat oleh instansi terkait yang melibatkan para ahli hukum untuk membahas soal pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi, akhirnya dua persyaratan yang menurut pendapat Pemprov Jabar itu belum terpenuhi, ternyata dapat dipatahkan.
Terhadap klausul parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati kepada DPRD “melalui bupati”, sesuai Fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 28/Tuaka.TUN/XI/2020 tanggal 12 November 2020, makna frasa “melalui bupati” dalam Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus diartikan bahwa Bupati hanya meneruskan usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati dari parpol atau gabungan parpol pengusung kepada Pimpinan DPRD.
“Apabila bupati tidak meneruskan usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati dari parpol atau gabungan parpol pengusung, maka DPRD melalui Rapat Paripurna dapat langsung memilih 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung,” demikian bunyi petunjuk hukum yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum.
Dengan demikian, Pasal 41 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sesuai dengan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sedangkan soal kesepakatan gabungan parpol pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh DPP, menurut Panlih sudah sesuai dengan ketentuan peraturan, namun Bupati Bekasi berpendapat sebaliknya,” ujarnya.
Karman Supardi memerinci, berdasarkan surat Bupati Bekasi Nomor 132/1346-Bakesbangpol tanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan tembusan Dirjen Otda Kemendagri dan Gubernur Jabar, bahwa usulan 2 (dua) nama calon dari parpol pengusung belum terpenuhi alias belum sesuai dengan ketentuan karena masih terdapat lebih dari dua nama.
“Dalam surat tersebut, Bupati berpendapat jika usulan dua nama calon belum terpenuhi. Menurut Bupati masih terdapat lima nama calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin, Muhammad Amin Fauzi, Mochammad Dahim Arisi, Rohim Mintareja, dan Akhmad Marjuki,” kata dia.
Namun, lagi-lagi pendapat Bupati itu sudah dipatahkan dengan mengacu kepada jadwal atau tahapan Pilwabup sesuai Pengumuman Panlih Nomor 172/01/XII/2019 tentang Pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 atas delegasi Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 28/KEP/172.2-DPRD/2019 tanggal 8 November 2019 tentang Pembentukan Panlih.
“Dalam Pengumuman Panlih tentang Pendaftaran, sudah terang benderang bahwa pendaftaran dilaksanakan pada Rabu (18/12/2019) mulai pukul 14.00 WIB dan Kamis (19/12/2019) mulai pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, sampai dengan jadwal hari terakhir pendaftaran, Bupati Bekasi tidak mendaftarkan Calon Wakil Bupati. Kemudian Panlih memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilwabup,” paparnya.
Pada saat yang bersamaan, lanjut Karman Supardi, gabungan parpol pengusung yang sudah merekomendasikan dan mendaftarkan nama Calon Wakil Bupati secara langsung kepada Panitia Pendaftaran sebelum jadwal hari terakhir pendaftaran, yakni DPP Partai Golkar dengan Surat Nomor: R-795/GOLKAR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan H Akhmad Marjuki.
Kemudian, DPP PAN dengan Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/081/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 merekomendasikan H Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selanjutnya DPP Hanura dengan Surat Nomor: A/051/DPP-HANURA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan H Akhmad Marjuki.
“Sedangkan DPP Partai NasDem berdasarkan Surat Nomor 034-SE/DPP-NasDem/III/2020 tanggal 11 Maret 2020, mendukung rekomendasi usulan nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan oleh mayoritas gabungan parpol pengusung. Di mana sebelumnya, pada 6 Desember 2019 NasDem merekomendasikan hanya 1 (satu) nama calon yakni H Rohim Mintareja,” beber Karman Supardi.