Dimana di PKB, ketika menjadi anggota DPRD dirinya diwajibkan menjalankan 5 hal yakni:
1). Dalam setiap sikap, pandangan dan solusi politiknya harus mendasarkan pada kemaslahatan umat;
2). Menjadi juru bicara partai dalam semua persoalan umat dan rakyat;
3). Menjadi pusat mengadu dan melayani rakyat;
4). Menjadi mitra Pemerintah Daerah yang kritis dan produktif;
5). Menjadi laboratorium politik bagi sinergi aksi antara rakyat, partai, Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan semua persoalan umat dan masyarakat di Kabupaten Bekasi. √