• Selasa, 26 September 2023

Ini yang Bakal Dilakukan Arif Rahman Hakim Bacaleg DPRD Kab Bekasi Dapil I PKB

- Kamis, 23 Maret 2023 | 22:40 WIB
Arif Rahman Hakim Bacaleg DPRD Kab Bekasi Dapil I PKB
Arif Rahman Hakim Bacaleg DPRD Kab Bekasi Dapil I PKB

SATUARAH.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg).

Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR atau DPR Daerah dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tiga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD yakni:
1. Legislasi (Membuat Aturan)
2. Budgeting (Membahas Anggaran)
3. Monitoring (Mengawasi kinerja Eksekutif/ Pemerintah Daerah)

Menurut Arif Rahman Hakim, Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi, Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi: Kecamatan Setu, Cibarusah, Bojongmangu Serang Baru dan Cikarang Pusat, ketika dirinya terpilih menjadi anggota DPRD, maka secara resmi sebagai wakil rakyat yang  membawa aspirasi masyarakat di Dapil yang didapat berdasarkan hasil kunjungan ke daerah pemilihan (Dapil) dirinya, sebagai bahan dan rumusan yang akan diperjuangkan dalam setiap rapat DPRD, sehingga menghasilkan sebuah kebijakan yang diinginkan masyarakat.

“Untuk itu saya akan mengajak masyarakat agar memilih calon wakil rakyat atau Caleg yang memang memiliki daya juang yang tangguh serta mampu bersuara sebagai seorang legislator, ketika sedang membahas peraturan perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda), penganggaran dan pengawasan, sehingga dapat mempengaruhi sebuah kebijakan yang berdaya guna bagi kepentingan masyarakat,” ujar Arif Rahman Hakim, Kamis (23/3/23).

Yang kedua, lanjut Arif  Rahman Hakim, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, adalah DPRD yang berisi wakil rakyat terpilih  ini dapat membentuk peraturan daerah/Perda yang baik. Kegiatan legislasi ini selalu identik dengan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Melalui DPRD lah aspirasi masyarakat akan ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut kemudian diimplementasikan dalam Perda yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Arif Rahman Hakim, sesuai dengan keberadaan wakil rakyat atau anggota legislatif sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang seorang wakil rakyat memang sudah digariskan fungsinya sebagai pembuat peraturan perundang-undangan (legislasi),

Yang ketiga, sambung Arif Rahman Hakim, adalah wakil rakyat yang terpilih ini akan membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja yang diajukan oleh pemerintah. Wakil rakyat yang tergabung dalam badan anggaran  harus amanah dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan rakyat dalam kaitannya dengan pengelolaan anggaran berfungsi sebagai lembaga yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat.

"DPRD yang akan menentukan anggaran untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, pembangunan daerah dan sabagainya," terang Arif Rahman Hakim.

Yang keempat, menurut Arif,  adalah DPRD sebagai lembaga legislatif dianggap sebagai perwakilan masyarakat yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Karena seseorang sendirian tentu tidak bisa berteriak-teriak di depan kantor Pemerintahan  jika merasa dirugikan. Sudah ada jalur resmi yaitu melalui caleg yang bakal dipilih dan nantinya mereka lah yang akan menyuarakan keluhan masyarakat kepada pemerintah.

“Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD memang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Karena jika pemerintah tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang,” ucap suami dari Dian Tri Lestari, S.Pd yang berprofesi sebagai pendidik di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi.

Yang kelima, sambungnya, adalah mereka yang terpilih nantinya punya hak angket yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara jika pemerintah dianggap melanggar undang-undang .

“Mereka juga mempunyai hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan atau bertanya kepada pemerintah mengenai kebijakan suatu bidang. Di tahap ini pemerintah wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas oleh wakil-wakil rakyatmu dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan apa tidak, jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah merugikan masyarakat secara luas,” tandasnya seraya mengatakan, strategi yang akan dijalankan olehnya yaitu politik kehadiran, sedangkan Visi dan misi politik adalah keummatan dan kerakyatan.

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Terkini

X