Kapolda Sumut Terima Tiga Ulama, Bicarakan Soal Lahan Al Washliyah

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:28 WIB

Sementara itu, Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi, Kuasa PB Al Washliyah menjelaskan, pihaknya sejak 2004 memperjuangkan hak milik organisasi ini, baik dengan masyarakat yang mengaku memiliki itu hingga membayar lahan kepada PTPN 2.

“Tahun 2004 sudah dilakukan pembersihan dan sudah kita bayar kepada mereka yang memiliki tanaman palawija. Saat itu hanya ada satu bangunan dan sudah kita selesaikan,” ujarnya.

Penyelesaian kedua, lanjutnya, tahun 2009 dan ketiga tahun 2010 sudah selesai. “Tahun 2010 hingga 2016 muncul gugatan. Di situlah masuk orang-orang baru mengaku memilikinya,” jelasnya.

Ismail menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al Washliyah.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik JAM Pidum Muda, Kajati dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

“Jadi sekarang kita sudah maju kepada eksekusi dan sebelumnya sudah kita lakukan pendekatan kepada masyarakat. Bahkan sudah 2 kali RDP di DPRD Sumut namun belum ada titik temu,” jelasnya seraya menjelaskan DPRD Sumut sudah menyarankan proses hukum sesuai keputusan pengadilan.

Maka pada 13 Mei 2024, lanjutnya, dilakukan Sita Eksekusi dan sudah pengukuran ulang pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024.

Meski begitu, katanya, pihaknya saat ini masih berupaya melakukan negosiasi dengan bantuan FKDM Propinsi Sumut dan FKDM Deliserdang sebelum dilakukan eksekusi fisik .

“Mudah-mudahan negosiasi berhasil. Namun jika belum maka terpaksa dilakukan eksekusi fisik. Dalam hal ini lah bantuan dari Polda dan jajarannya sangat diharapkan dalam penegakan hukum ini,” katanya.

Aktivis 98

Menanggapi ini Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut yang komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Jadi semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap, jangan ada lagi pihak yang bertindak di luar proses hukum itu, baik melalui pengerahan massa maupun provokasi. Karena Al Washliyah sudah memiliki alas hak.

“Kita mendukung kepolisian Sumut untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini. Harus disegerakan, sehingga tidak muncul asumsi bahwa kepolisian tidak mampu menegakkan hukum,” katanya.

Namun dia yakin, Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut yang rawan dimanfaatkan mafia tanah. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X