Nursin berharap ada tindakan tegas dari Dishub Kabupaten Bekasi terhadap pengemudi maupun pemilik truk besar, tronton maupun kontainer yang melanggar pembatasan waktu melintas yang telah dipasang Dishub Kabupaten Bekasi Oktober 2019 lalu di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan.
"Kami sangat berharap Dishub Kabupaten Bekasi turun ke lokasi untuk menindak tegas pengemudi yang melintas seenaknya tanpa mengindahkan rambu Dishub," tandasnya.