SATU ARAH - PT. Bintan Batam Pratama (BBP) kembali melakukan proses komunikasi dan interaksi untuk kesekian kalinya dengan masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan yang akan digarap oleh perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (22/12/20).
Kuasa PT. BBP, Mulyadi ketika ditemui awak media menjelaskan terkait aktivitas Quartz Send Mining (Pertambangan Pasir Kuarsa) yang akan digarap PT. BBP. Menurutnya, peluang untuk bernegosiasi dengan pihak masyarakat nyaris tertutup rapat.
Pasalnya, sampai saat ini masyarakat masih menolak aktivitas tambang milik PT. BBP. Bahkan, publik sempat dibuat bingung atas keputusan masyarakat tersebut, karena berani menyatakan sikap terhadap aktifitas tambang milik PT. BBP yang telah mengantongi IUP.
"PT. BBP akan melakukan aktivitas pertambangan secara profesional yakni dengan cara menyusun rencana kerja yang transparan dan akuntabel. Tentunya sesuai kaidah pertambangan yang telah ditetapkan oleh Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia," ujarnya.
Mulyadi meyakini bahwa aktifitas pertambangan yang dilakukan secara legal tetap akan berdampak positif bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya (PT. BBP) atas dasar kelengkapan perizinan bisa segera beroperasi dalam waktu dekat ini, termasuk akan berupaya untuk menuntaskan terkait masalah Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
Atas Nama PT Bintan Batam Pratama, Mulyadi menegaskan, aktifitas yang akan digarap dalam waktu dekat sudah melalui semua prosedur yang telah ditentukan, namun pihak perusahan senantiasa mengedepankan etika bisnis serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak dari aktivitas tambang nanti.