SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi melakukan aksi bersih-bersih sampah pada kegiatan gotong royong TNI-Polri di Jalan Gemalapik, Pasirkonci, Desa Sukasari, Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (4/11/22).
Bersih-bersih sampah liar itu juga diikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Pemerintah Desa Sukasari.
Baca Juga: Ditarget Rampung Akhir Desember 2022, Alun-alun Kecamatan Setu Bakal Dilengkapi Fasilitas Memadai
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, jika lokasi bersih-bersih sampah liar ini merupakan tempat yang sudah lama dijadikan pembuangan sampah liar warga dan pedagang sekitar.
Padahal, kata Dani Ramdan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menutup lokasi tersebut agar tidak dijadikan tempat buang sampah liar.
"Ya, menurut laporan RT setempat, banyak yang membuang sampah ke sini. Warga sekitar, warga yang lewat, sengaja membuang sampah pakai motor dan ada juga dari pedagang,” beber Dani Ramdan.
Baca Juga: Subang Targetkan 2024 New Zero Stunting Menuju 2045 Lahir Generasi Emas
Agar tak dijadikan tempat buang sampah kembali, lanjut Pj Bupati Bekasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengadakan tempat layanan sampah satu container. Dengan begitu, warga sekitar dan para pedagang bisa membuang sampah ke kontainer tersebut.
“Kita juga akan sampaikan ke pemilik lahan terkait kontainer tersebut yang bisa ditarik dengan truk, itu sekaligus untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, karena memang situasi seperti ini, ditutup juga susah pemilik lahan juga membiarkan," jelasnya.
Dani Ramdan juga meminta kepada masyarakat agar jangan membuang sampah begitu saja. Kalau bisa, warga dapat memilah terlebih dahulu agar pemanfaatan sampah bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga: Wakil Walikota Cirebon: Event Sama-Ratha Day Bangun Mental Entrepreneur
"Semua masyarakat ingin bersih sampah dari rumahnya. Namun agar bersih caranya bukan seperti itu buang di mana saja, nanti kita sediakan kontainer maka buanglah pada kontainer sesuai jadwal yang diterapkan, jangan nanti kontainernya tidak ada membuang sampahnya, sembarangan, harus tepat waktu disiplin,” jelas Dani Ramdan.
Sementara itu, Sekretaris DLH kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman menegaskan, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan pemilik lahan, untuk minta izin apa bisa menaruh kontainer di tempatnya tersebut.
"Kita akan segera bicara dengan kepala Desa Sukasari, RT setempat. Jadi di sini masuk daftar layanan. Kita minta izin ke pemilik lahan ini, apa kita bisa menaruh kontainer di sini, jika nanti diizinkan akan segera membentuk jadwal atau mengatur jadwalnya melakukan pelayanan dengan UPTD kebersihan wilayah VI," katanya. √
Artikel Terkait
JAM Pidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice, Ini Alasannya
Porprov Jabar 2022, Kakak Beradik Asal Kab Bekasi Ini Raih Medali Emas Renang OWS, Begini Kata Mereka
Buka Forum Konsultasi Publik RPD, Ini Harapan Plt Wali Kota Bekasi
Wakil Walikota Cirebon: Event Sama-Ratha Day Bangun Mental Entrepreneur
Wakili Pemkab Subang, Agus Masykur Rosyadi Terima Penghargaan JDIH 2022
Pemerintah Bakal Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh, Ini Kata Menko Polhukam