SATUARAH.CO - Menjadi Pembina Apel Pagi hari ini, Senin (10/10), Kepala Divisi (Kadiv) eimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Wishnu Daru F menyampaikan kebijakan terkini terkait pelaksanaan layanan Keimigrasian.
Pria yang akrab disapa Wisnu itu mengungkapkan beberapa hasil Focus Group Discussion (FGD) para Kepala Divisi Keimigrasian yang dilaksanakan Rabu pekan lalu. Di mana dalam kegiatan tersebut membahas terkait penataan kebijakan keimigrasian utamanya dalam rangka untuk memudahkan iklim investasi dan pariwisata di Indonesia.
Baca Juga: UTA 45 Jakarta Kirim Dua Mahasiswa Belajar di USM Selama Satu Semester
“Keimigrasian bergerak cepat setelah Presiden menyampaikan amanahnya dan teguran pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan koordinasi setingkat Kementerian/Lembaga lintas sektoral,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah dan FIFA Bakal Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia
Wisnu mengungkapkan, hal itu terwujud dengan dikukuhkannya Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Percepatan Layanan Keimigrasian yang berisikan para Kepala Divisi Keimigrasian di Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Bakal Percepat Pengembangan Wisata Industri di Kab Bekasi
Lebih lanjut ia menggaris bawahi bahwa Imigrasi telah melakukan perombakan yang paling signifikan adalah, Divisi Imigrasi di seluruh Indonesia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan persetujuan.
Baca Juga: Perlu Dinormalisasi, Kondisi Kali Baru di Kampung Kebalen RT 03/02 Semakin Dangkal dan Sempit
"Terkait kewenangan yang bersifat teknis dan yang bisa melakukan adalah Unit Pelaksana Teknis dan Direktorat Jenderal," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Bekasi Antisipasi Banjir di Musim Penghujan
Di akhir amanatnya, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi serta SOP yang berlaku. Selain itu juga berpesan bahwa komunikasi dan keterbukaan adalah hal penting dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam kedinasan demi suksesnya organisasi.
Kegiatan apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, serta Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Tertentu, pegawai, CPNS, Pramubhakti, dan Sekuriti. √
Artikel Terkait
Selama Perbaikan, Siswa MTsN 19 Belajar Jarak Jauh
80 Persen Penyakit Jantung Bisa Dicegah, Begini Penjelasan PERKI
UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Bareng Tim Gabungan Tutup TPS Liar di Kampung Blencong Desa Segara Makmur
Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kendaraan oleh Staf BAF dan Abashi Kini Masuk Tahap Penyidikan
Tingkatkan Layanan dan Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Lahirkan 17 Inovasi
Jaksa Agung: Penerapan Keadilan Restoratif Guna Wujudkan Keseimbangan dan Perlindungan Hukum