Wamenkumham Jadi Pemateri Pembekalan RKUHP di Kemenkumham Jateng

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 21:15 WIB

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Saksikan Sertijab Kalapas Purwokerto

Selanjutnya, Prof Eddy menguraikan isu-isu krusial dalam perjalanan disahkannya RKUHP, ada sekitar 14 isu krusial yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah ditake out.

“Yang pertama sudah kita take out mengenai Advokat Curang, bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya Advokat, bisa Jaksa, bisa Panitera dan lain sebagainya,” katanya menjelaskan.

Pasal-pasal lain yang sudah ditake out di antaranya, Dokter dan Dokter Gigi yang praktek tanpa izin, Penggelandangan, Unggas yang merusak tanaman, dan yang terakhir adalah Penganiayaan Hewan.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Takziah ke Kediaman Korban Kecelakaan Maut

Sebelum Wamenkumham menjelaskan materi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menegaskan, RKUHP ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut andil mensosialisasikan kepada Masyarakat.

Ia berharap dari materi yang dibawakan oleh Wamenkumham dapat dijadikan materi pembahasan di setiap Kantor Wilayah terutama para Fungsional Penyuluh Hukum.

“Bahan bahan ini tolong dihimpun, supaya menjadi bahan yang Bapak Ibu dalami agar tidak ada multi pemahaman dalam menjawab isu isu di masyarakat,” imbuhnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X