Kakanwil Kemenkumham Jateng Harap Jajarannya Sosialisasikan RKUHP kepada Masyarakat

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:46 WIB
 (supriyanto/satuarah.co)
(supriyanto/satuarah.co)

SATUARAH.CO - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar apel pagi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menjadi Pembina Apel sekaligus berkesempatan memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (22/8/22) pagi.

Merespon perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mensosialisasikan RKUHP, Kakanwil meminta seluruh jajarannya untuk segera ikut ambil bagian memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai hal tersebut.

“Saya berharap kita semua bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, terutama rekan-rekan Penyuluh Hukum yang merupakan tugas utamanya. Karena ini merupakan perintah Presiden kepada Menkumham,” tutur Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin. 

Baca Juga: Hadiri Pelatihan Aplikasi E Kor dan E Bapem, Sekda Subang Tekankan Inovasi Pelayanan Prima

"Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat," ungkap A Yuspahruddin. 

Kakanwil Kemenkumham Jateng kemudian menguraikan 14 pasal krusial yang masih menjadi polemik di masyarakat. Namun, dari 14 pasal krusial tersebut sudah ada 5 pasal yang di take out atau dikeluarkan dari RKUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Food Estate di Gresik Jawa Timur

“Yang pertama terkait advokat curang. Pasal ini dikeluarkan karena memang menurut para advokat, di persidangan yang bisa berbuat curang bukan hanya advokat, tapi bisa juga perangkat lainnya, bisa hakim, bisa panitera, bisa jaksa,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jateng. 

Lebih lanjut, Kakanwil memaparkan pasal-pasal krusial lainnya yang sudah di take out, seperti dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin, penggelandangan, hewan yang merusak tanaman dan penganiayaan hewan.

Baca Juga: Camat Tambun Utara Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa STAI Attaqwa, Ini Pesannya

Berikutnya, Pria berusia 59 Tahun itu menguraikan kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam, yakni persoalan the life in law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama, dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Menurut Pak Wamenkumham memang perumusan RKUHP ini sulit karena Indonesia memiliki multi etnis, multi budaya dan multi religi sehingga pasti timbul kontroversi. Namun kita harus bersama-sama ikut mendukung dan menuntaskan proyek besar bangsa menyusun RKUHP ini,” pungkas Kakanwil. 

Baca Juga: Menaikkan Harga BBM Bersubsidi di Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Covid 19 Kurang Tepat, Ini Menurut Handi Risza

Sebelumnya, Kakanwil menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kemenkumham Jawa Tengah yang ikut terlibat aktif dalam rangkaian HUT RI dan Hari Dharma Karya Dhika ke 77.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X