Menurut KH Imam Mulyana, koruptor atau pelaku KKN juga bisa disebut radikal. Pelaku monopoli ekonomi sambil merugikan orang-orang kecil juga bisa disebut radikal.
"Bahkan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok juga bisa disebut radikal," kata KH Imam Mulyana, yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi ini. √
Artikel Terkait
Dukung Airlangga Hartarto jadi Capres 2024, Ketum Gema Airlangga Bilang Begini
Timnas Indonesia Kembali Lumat Timor Leste, Tiga Gol Dicetak Putra Papua
AHY Hadiri Pengukuhan PBNU di Balikpapan
Delapan Pemain Timnas Indonesia Positif Covid-19, Shin Tae Yong Bingung
Tak Sampai Sebulan, 15 DPC Laskar Ganjar Puan Terbentuk di Provisi Lampung