Sukseskan PTSL, ATR BPN Kab Bekasi Gencar Gelar Penyuluhan

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 18:54 WIB
Penyuluhan PTSL yang digelar Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi di aula Desa Sriamur, Tambun Utara (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)
Penyuluhan PTSL yang digelar Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi di aula Desa Sriamur, Tambun Utara (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

SATUARAH.CO - Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi kembali menggelar penyuluhan mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kali ini penyuluhan itu dilakukan di aula Kantor Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara yang dihadiri mulai dari Kepala Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan unsur masyarakat.

Hal itu dilakukan sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.

Pembina PTSL. Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak, SH. MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) PHPT melalui Kasubsi Pendaftaran M. Darjat Supriatna, SH mengatakan, penyuluhan tersebut gencar dilakukan tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL tersebut.

BACA JUGA: Jelang Muktamar, Abdul Hamid Minta Pejabat Tak Ikut Campur Urusan NU

"Penyuluhan PTSL ini dilaksanakan dengan tujuan agar memberikan edukasi dan informasi arahan kepada masyarakat, sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Bekasi," katanya, Rabu (10/11/21).

BACA JUGA: Lantik Dirut Perumda Tirta Patriot, Ini Amanat Wali Kota Bekasi Buat Solihat

Ditambahkankannya, dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan kedepan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh, sehingga ke depannya terjalin harmonis dan kesepahaman antara ATR/BPN dan juga pemohon. 

BACA JUGA: 800 PNS Kab Cirebon pada 2022 Memasuki Masa Purnabakti, Ini Menurut Bupati Imron

"Semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Lagi-lagi pihak ATR/ BPN Kabupaten Bekasi mengimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut.

Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi di tahun 2026.

"Diimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan Program PTSL. sebab dengan diberlakukannya PP. NO. 18 Tahun 2021 pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka PTSL wajib diikuti oleh pemilik bidang tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan," tukasnya. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X