Fasyankes Wajib Pasang QR Code Pedulilindungi, Ini Penjelasan Prof Abdul Kadir

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 08:00 WIB
 (Dok SATUARAH.CO)
(Dok SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO – Demi mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan,  pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung.

BACA JUGA: Puan Harapkan Panglima Wujudkan Kekuatan TNI Disegani

Selain itu, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

“Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,” kata Prof. Abdul Kadir seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Aplikasi ini sangat penting, karenanya Prof Kadir menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.

BACA JUGA: Hadiri Diskusi Telusur Solusi, Waketu Bidang Verifikasi Data SMSI Bekasi Raya Bilang Begini

Buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id,

Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.

Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di handphone/gawai masing-masing pengunjung, apabila pengujung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi memakai gawai/handphone/komputer yang terkoneksi dengan internet.

Jadi pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA: Mau Urus Pelayanan Publik di Kota Bekasi, Anda Harus Lolos Scanning Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ini Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Supaya Jeruk Segar & Tahan Lama, Begini Caranya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:24 WIB
X