peristiwa

Aktivitas Penambangan di Desa Teluk Kab. Lingga Ditolak Warga, Ini Penjelasan Jawatan Kuasa PT BBP

Selasa, 22 Desember 2020 | 21:19 WIB
Aktivitas Penambangan di Desa Teluk Kab. Lingga Ditolak Warga, Ini Penjelasan Jawatan Kuasa PT BBP



Mulyadi meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya masyarakat Desa Teluk agar semua rencana bisa berjalan lancar, untuk menepis isu miring.









Pihaknya sekali lagi menegaskan bahwa, kehadiran PT. BBP dapat dipastikan bukan untuk merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat ungkapnya.





"PT. BBP akan beraktifitas sesuai ketentuan dan tetap dalam koridor aturan dan akan berusaha untuk tidak akan melenceng," imbuhnya seraya berharap, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh sebuah kajian yang tidak didalilkan, bahkan terkesan negatif terhadap kehadiran PT. BBP di Desa Teluk.





"Opini yang dibangun oleh segelintir orang, seolah-olah kehadiran PT. BBP ke Lingga ingin merusak lingkungan, kajian tersebut sangat provokatif dan tidak ilmiah," tandasnya.





Terkait kompensasi yang dituntut Rp 20 juta oleh pihak masyarakat per KK, Mulyadi berujar, pihak perusahaan tidak akan mampu memenuhi permintaan angka tersebut.









Terlepas semua itu, sambung Mulyadi, pihaknya senantiasa membuka pintu komunikasi ataupun pintu dialog dengan masyarakat. Karena logikanya PT. BBP tidak kebal hukum.





"Segala sesuatu yang timbul dan merugikan masyarakat, PT. BBP pasti akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.





"Secara pribadi saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat di Desa Teluk, semoga seiring waktu berjalan akan ada jalan keluar atau solusi baik pihaknya dan terkhusus masyarakat," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini